Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran pimpinan DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam sidang paripurna di DPRD Jawa Timur, Senin (28/9).
Khofifah menandatangani persetujuan bersama dengan didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Dari DPRD Jawa Timur, penandatanganan dilakukan Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono, dan Ketua DPRD M. Musyafak.
Menurut Khofifah, raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Regulasi itu juga mengubah pandangan terhadap penyandang disabilitas, dari semata-mata penerima bantuan menjadi subjek pembangunan dengan hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan setara sebagai warga negara.
Khofifah mengatakan, raperda perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan, dan tindakan nyata. Implementasinya mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi pembangunan daerah agar lebih inklusif dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana disampaikan Khofifah, terus mendorong layanan rehabilitasi sosial, bantuan sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, aksesibilitas layanan publik, pendampingan hukum, serta penguatan kelembagaan penyandang disabilitas. Koordinasi dengan kabupaten dan kota diperlukan untuk pelaksanaan layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan dunia kerja.
Sumber Referensi
Bakorwil II Bojonegoro Prov. Jatim: https://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id/gubernur-khofifah-dan-dprd-jatim-setujui-raperda-tentang-penghormatan-perlindungan-dan-pemenuhan-hak-penyandang-disabilitas-perkuat-akses-pendidikan-hingga-kesempatan-kerja
