Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas berlanjut pada 2027. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Saat ini, sebanyak 42 mobil listrik digunakan melalui skema sewa, termasuk kendaraan operasional Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Skema tersebut dipilih karena biaya perawatan dan risiko penurunan nilai kendaraan dapat dialihkan kepada penyedia.
Berdasarkan informasi yang dikutip ANTARA, pengadaan 42 unit pada 2025 menggunakan kendaraan BYD M6 dengan anggaran sewa Rp13 juta per unit setiap bulan dalam kontrak satu tahun. Nilai tersebut setara sekitar Rp546 juta per bulan atau Rp6,552 miliar selama setahun.
ANTARA melaporkan, evaluasi kebijakan perlu memperhitungkan biaya sewa, listrik, pengisian daya, perawatan, ban, asuransi, waktu kendaraan tidak beroperasi, serta risiko teknologi dan baterai. Penggunaan kendaraan juga perlu diukur berdasarkan jarak tempuh untuk pelayanan publik.
Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang membuka opsi penggunaan kendaraan listrik melalui pembelian, sewa, atau konversi. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 juga mendorong pembatasan kendaraan dinas maksimal 50 persen, dengan pengecualian bagi kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
Sumber Referensi
ANTARA News Jawa Timur: https://jatim.antaranews.com/berita/1104168/roda-hijau-belanja-cermat
