Pemerintah Kota Surabaya memastikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas berlanjut pada 2027. Kebijakan ini ditempuh melalui skema sewa untuk mendukung efisiensi anggaran dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Saat ini, sebanyak 42 unit mobil listrik digunakan sebagai kendaraan operasional, termasuk kendaraan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemerintah kota memilih skema sewa karena biaya perawatan dan risiko penurunan nilai kendaraan dapat dialihkan kepada penyedia.
Berdasarkan keterangan yang dikutip ANTARA, pengadaan 42 unit pada 2025 menggunakan kendaraan BYD M6 dengan anggaran sewa Rp13 juta per unit per bulan untuk kontrak satu tahun. Nilai tersebut setara sekitar Rp546 juta per bulan atau Rp6,552 miliar dalam setahun.
Efisiensi penggunaan mobil listrik perlu dihitung secara menyeluruh, meliputi biaya sewa, listrik, pengisi daya, perawatan, ban, asuransi, waktu kendaraan tidak beroperasi, serta risiko teknologi dan baterai. Penggunaan kendaraan juga perlu diukur berdasarkan jarak tempuh dan kontribusinya terhadap pelayanan publik.
Selain efisiensi anggaran, mobil listrik dinilai dapat menghilangkan emisi gas buang langsung dari kendaraan. Namun, manfaat lingkungannya tetap bergantung pada sumber energi yang digunakan untuk menghasilkan listrik. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.
Sumber Referensi
ANTARA News Jawa Timur: https://jatim.antaranews.com/berita/1104168/roda-hijau-belanja-cermat
