Pencurian sejumlah fasilitas umum di Surabaya, Jawa Timur, mengganggu pelayanan dan fungsi ruang publik. Fasilitas yang menjadi sasaran meliputi kursi besi taman, kabel lampu hias, pot tanaman, gerobak sampah, serta perangkat penghubung lampu lalu lintas.
ANTARA melaporkan, hilangnya perangkat penghubung sistem lampu lalu lintas di Jalan Mayjen Sungkono pada 2 November 2026 membuat koneksi ke Surabaya Intelligent Transport System (SITS) di Bratang terputus. Kondisi tersebut menyebabkan Dinas Perhubungan tidak dapat memantau kepadatan kendaraan secara waktu nyata untuk menyesuaikan durasi lampu hijau. Perbaikan dilakukan melalui koordinasi dengan Telkom.
Kasus lain terjadi ketika dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota Surabaya ditemukan di sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron, kawasan Gubeng, pada 23 Juli 2026. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengamankan kursi tersebut untuk identifikasi, sedangkan pemilik lapak dibawa ke Polsek Gubeng untuk pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.
ANTARA juga mencatat dugaan penggunaan ambulans pribadi untuk mengangkut kursi sebelum dijual kepada pengepul pada Juni 2026. Dua orang diserahkan kepada kepolisian untuk diperiksa. Di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, pencurian gerobak sampah mengganggu pengangkutan sampah dari rumah warga menuju tempat penampungan sementara. Pemerintah Kota Surabaya kemudian menyediakan gerobak pengganti dan mendorong pelaporan kepada kepolisian dengan bukti rekaman kamera pengawas warga.
Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mencatat terdapat lebih dari 800 taman, termasuk 47 taman aktif, serta sekitar 220 titik kursi besi untuk warga. Harga satu kursi disebut lebih dari Rp3 juta. Pengamanan dengan baut khusus dan pengelasan belum sepenuhnya mencegah pencurian.
Pencurian fasilitas umum berdampak pada biaya penggantian, pemasangan, waktu petugas, kenyamanan warga, penerangan, pengaturan arus lalu lintas, dan keberlangsungan layanan. Pemerintah Kota Surabaya memiliki landasan pengaturan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Upaya pengamanan yang disoroti meliputi pemasangan pelindung fisik, pemindahan panel ke lokasi yang lebih aman, evaluasi desain boks perangkat, pemetaan fasilitas berdasarkan risiko, serta penggunaan sensor, alarm, kamera pengawas, dan pemantauan jarak jauh. Pencatatan identitas aset serta pembagian tanggung jawab dengan pihak ketiga juga diperlukan untuk memudahkan pemeriksaan dan pemulihan.
Sumber Referensi
ANTARA News Jawa Timur: https://jatim.antaranews.com/berita/1115507/membentengi-nadi-kota-dari-pencurian
