Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pengkajian pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah dalam pengembangan serta pengelolaan Sistem Informasi Transportasi Publik.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan permintaan tersebut dalam pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Menurut Emil, pembagian tanggung jawab perlu diperjelas karena sistem informasi tersebut merupakan sistem sektoral yang mendukung tugas perangkat daerah bidang perhubungan, sementara pengembangannya melibatkan perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika.
Pemprov Jatim menilai kejelasan tanggung jawab pengampu layanan, dukungan teknis teknologi informasi, serta pengelolaan data diperlukan agar pelaksanaan sistem berjalan efektif.
Pemprov Jatim juga mengusulkan penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan dalam Raperda, termasuk memperjelas peran pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, layanan Transjatim dan angkutan pengumpan diusulkan dicantumkan sebagai bagian dari keterpaduan moda transportasi darat yang dikelola pemerintah provinsi. Usulan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan pengembangan kedua layanan.
Emil menyebut transportasi publik terintegrasi diperlukan untuk meningkatkan konektivitas masyarakat, keterjangkauan biaya perjalanan, keselamatan, dan kualitas pelayanan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Pemprov Jatim turut meminta penyempurnaan ketentuan sanksi administratif dalam Raperda, termasuk kejelasan mengenai subjek hukum, bentuk pelanggaran, dan jenis sanksi.
Sumber Referensi
ANTARA News Jawa Timur: https://jatim.antaranews.com/berita/1107233/pemprov-jatim-minta-kajian-sistem-informasi-transportasi-publik
