Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyusun perencanaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengatakan pembahasan saat ini mencakup rencana pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pernyataan itu disampaikan di Malang pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Nurcahyo, pembentukan BPD akan menjadi tahap awal sebelum persiapan dan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. BPD kemudian bertugas membentuk panitia pilkades sebagaimana diatur dalam Pasal 32 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Setelah panitia terbentuk, tahapan dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), dan pemilihan calon kepala desa. Penetapan DPS dan DPT diproyeksikan mulai berlangsung pada April 2027.
Pilkades Serentak 2027 direncanakan berlangsung di 310 dari 378 desa di Kabupaten Malang. Sebanyak 68 desa tidak mengikuti pelaksanaan karena masa jabatan kepala desanya belum berakhir.
Penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting masih sebatas wacana. DPMD Kabupaten Malang menyatakan penerapannya bergantung pada kesiapan masing-masing desa dan sosialisasi kepada masyarakat pemilih.
Sumber Referensi
ANTARA News Jawa Timur: https://jatim.antaranews.com/berita/1108269/pemkab-malang-susun-perencanaan-pelaksanaan-pilkades-serentak-2027
