Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menyampaikan hal itu saat rombongan Komisi A DPRD Jawa Timur bertemu jajaran Komisi A DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Rabu (8/10/2027). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari kebijakan dana cadangan pilkada yang telah dikaji Jawa Tengah.
Menurut Agus, pencadangan dana diperlukan untuk mengantisipasi ketidakpastian kemampuan fiskal daerah dan mencegah lonjakan kebutuhan belanja dalam satu tahun anggaran. Bahan dari Jawa Tengah akan digunakan dalam penyusunan rancangan perda Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Juli Krisdianto mengatakan dana cadangan berfungsi menjamin ketersediaan pembiayaan pilkada. Perencanaan diperlukan karena jadwal pemilihan belum sepenuhnya pasti, apakah berlangsung pada 2029 atau bergeser menjadi 2031.
Juli menjelaskan, pembiayaan pilkada mencakup pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Jawa Tengah telah menyepakati kebutuhan anggaran pilkada sebesar Rp1,1 triliun. Pencadangan direncanakan melalui APBD 2027 dan 2028, masing-masing Rp400 miliar. Jika pilkada berlangsung pada 2029, kekurangan Rp300 miliar akan dialokasikan untuk memenuhi total kebutuhan tersebut.
Sumber Referensi
DPRD Jawa Tengah: https://dprd.jatengprov.go.id/berita/jatim-kaji-dana-cadangan-pilkada-ke-jateng/
