Sumenep, PantauJatim.com – SMAN 2 Sumenep melaksanakan kegiatan penilaian label halal pada stan kantin sekolah sebagai upaya meningkatkan transparansi serta menjamin kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh warga sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di seluruh stan kantin SMAN 2 Sumenep.
Penilaian dan pengawasan dilakukan langsung oleh penilai label halal dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep. Dalam kegiatan tersebut, penilai Kemenag Sumenep melakukan pengawasan terhadap setiap stan kantin serta menyaksikan secara langsung proses penyajian dan kelengkapan informasi produk yang dijual oleh para pemilik stan.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Nilna, S.Pd. dan Ana Juni Wardani, S.Si., yang masing-masing bertindak selaku Ketua Pengelola dan Bendahara Kantin SMAN 2 Sumenep, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kantin sekolah yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan kehalalan.
Terkait penilaian label halal kantin, awak media PantauJatim.com mengonfirmasi petugas penilaian dari Kemenag Kabupaten Sumenep, Abd. Samad, M.Pd. Ia mengatakan, “Sebagaimana amanat undang-undang, makanan dan minuman yang diperjualbelikan wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024. Makanan dan minuman yang dijual di kantin bervariasi, seperti es jus dan es teh. Setiap produk yang diolah wajib bersertifikat halal. Sebagai contoh, meskipun gula telah bersertifikat halal, apabila gula tersebut dicampur dengan bahan lain dan diolah kembali menjadi minuman seperti es teh, maka produk olahan tersebut harus memiliki sertifikat halal.”
“Kantin SMAN 2 Sumenep dalam keadaan bersih, teratur, serta tertata baik. Pengelola kantin telah melayani murid dengan baik dan transparan dalam menyampaikan informasi terkait jenis makanan dan minuman yang dijual kepada murid,” kata Abd. Samad, M.Pd.

Langkah SMAN 2 Sumenep dalam mengajukan sertifikasi halal ini menjadi contoh nyata integrasi pendidikan karakter dengan jaminan mutu pangan di lingkungan sekolah. Keberadaan kantin bersertifikat halal tidak hanya memenuhi standar regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi orang tua dan siswa mengenai higienitas serta kehalalan asupan gizi mereka. Upaya ini sekaligus membangun ekosistem sekolah yang sadar akan pentingnya konsumsi produk yang halalan thayyiban, mendukung terciptanya generasi yang sehat jasmani dan rohani.
“Sertifikat halal produk makanan dan minuman yang diterima oleh pengelola kantin berlaku seumur hidup. Sertifikat tersebut wajib diperbarui apabila terdapat perubahan data produk yang dijual. Sebagai contoh, apabila pada awal pengajuan tercantum enam jenis produk, namun pada saat survei ditemukan delapan jenis produk, maka pengelola kantin wajib mengajukan pembaruan atau pengajuan sertifikat halal yang baru,” ungkap Abd. Samad, M.Pd. (TN Group)
